3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah memastikan bahwa kamu memenuhi syarat, selanjutnya ialah melakukan daftar akun dashboard di laman www.dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Akun dashboard Kartu Prakerja wajib dimiliki agar kamu bisa menekan tombol "Gabung Gelombang 51" di laman dashboard.
Namun pastikan kamu sudah siapkan berkas penting untuk daftar akun Kartu Prakerja. Jika tak ada berkas tersebut, maka kamu tidak akan bisa daftar.
Adapun berkas untuk daftar Kartu Prakerja ialah: