Siapkan KTP, Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Daftar di Link INI, Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

- 25 April 2023, 10:15 WIB
Ilustrasi - Siapkan KTP, penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu dengan daftar di link ini. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi - Siapkan KTP, penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu dengan daftar di link ini. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan. / PIXABAY/@Ekoanug

BERITA DIY - Siapkan KTP, penerima BSU bisa dapat BLT Rp 700 ribu dengan daftar di link berikut ini. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU 2020, 2021 dan 2022 siap-siap. Pemerintah bakal memberikan BLT Rp 700 ribu di tahun 2023.

Sebelumnya, seperti diketahui, BSU merupakan program bantuan yang diberikan kepada para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut diberikan pada 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-29. Sedangkan pada 2022, pemerintah memberikan BSU usai menaikkan harga BBM subsidi.

Baca Juga: Siap-siap! Penerima BSU Dapat BLT Rp 700 Ribu Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Daftarnya Bukan di kemnaker.go.id

Nah untuk di tahun 2023 ini, ada BLT Rp 700 ribu yang bisa didapat penerima BSU maupun pekerja tanpa BPJS Ketenagakerjaan.

Namun BLT Rp 700 ribu ini bukan dari program BSU 2023. Pemerintah belum mengumumkan ada atau tidak BSU tahun ini.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x