Berikut penjelasannya mengutip dari bimasislam.kemenag.go.id.
Hukum Menikah dengan Sepupu
Adapun dalam Islam, menikah dengan sepupu diperbolehkan dan halal karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 50:
“Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
Baca Juga: Kumpulan Kata Ucapan Selamat Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2023 Bahasa Jawa Halus untuk Sungkem ke Orang Tua
Sementara itu ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila kita kaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah yaitu:
1. Hukum haram.
haram hukumnya apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.