2. Hukum makruh
Hukum makruh terjadi apabila kita menikah dengan famili yang sangat dekat seperti sepupu.
3. Hukum mubah
Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.
Namun perlu diketahui bahwa meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh.
Baca Juga: Kumpulan 50 Kata Ucapan Selamat Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2023 dalam Bahasa Inggris dan Artinya