Dijelaskan dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:
“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”
Sejalan dengan itu, dalam ilmu kesehatan pun, menikah dengan sepupu atau saudara ada resiko yang dapat hadir seperti anak cacat lahir, gangguan sistem kekebalan tubuh, lahir mati atau stillbirth, dan gangguan mental. Wallahu a‘lam.
Itulah penjelasan mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam Islam.***