Hukum Menikah dengan Sepupu dalam Islam, Bolehkah?

- 22 April 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi - Simak penjelasan mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam Islam, apakah diperbolehkan? Cek di sini.
Ilustrasi - Simak penjelasan mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam Islam, apakah diperbolehkan? Cek di sini. /pexels.com/@Nick Greaux

BERITA DIY - Saat Hari Raya Idul Fitri ada salah satu informasi yang mendadak sering dicari oleh orang-orang yakni mengenai hukum menikah dengan sepupu.

Momen Idul Fitri menjadi sarana untuk berkumpul dengan keluarga besar. Pada situasi ini, tentu sering dijumpai saudara jauh yang sebelumnya tidak pernah kita temui.

Menariknya, ada saja momen 'jatuh cinta' kepada sepupu yang tiba-tiba saja hadir. Lalu tersirat untuk menikah dengan sepupu.

 

Adapun menikah dengan saudara ini juga bukan hal asing di tengah masyarakat atau daerah di Indonesia, seringkali kita menemui tradisi menikah dengan keluarga dekat, seperti sepupu. Misal, ayah A dan ayah B merupakan saudara kandung. Si A mempunya anak lelaki, dan si B mempunyai anak perempuan. Kemudian anak si A dan si B ini menikah.

Baca Juga: 7 Contoh Kalimat Sungkem Bahasa Jawa dan Artinya yang Diucapkan Saat Lebaran Idul Fitri

Lalu bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam?

 

Berikut penjelasannya mengutip dari bimasislam.kemenag.go.id.

Hukum Menikah dengan Sepupu

Adapun dalam Islam, menikah dengan sepupu diperbolehkan dan halal karena sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.

 

Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 50:

“Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Baca Juga: Kumpulan Kata Ucapan Selamat Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2023 Bahasa Jawa Halus untuk Sungkem ke Orang Tua

Sementara itu ulama fikih membagi tiga jenis hukum nikah bila kita kaitkan dengan siapa calon mempelai akan menikah yaitu:

1. Hukum haram.

haram hukumnya apabila kita menikahi seorang mahram, seperti ibu, adik kandung, anak perempuan, dan sebagainya.

 

2. Hukum makruh

Hukum makruh terjadi apabila kita menikah dengan famili yang sangat dekat seperti sepupu.

3. Hukum mubah

 

Ini terjadi bila kita menikah dengan famili jauh atau orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita.

Namun perlu diketahui bahwa meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu. Karena itu mereka menghukuminya makruh.

Baca Juga: Kumpulan 50 Kata Ucapan Selamat Hari Raya Lebaran Idul Fitri 2023 dalam Bahasa Inggris dan Artinya

 

Dijelaskan dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam al-Ghazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:

“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

Sejalan dengan itu, dalam ilmu kesehatan pun, menikah dengan sepupu atau saudara ada resiko yang dapat hadir seperti anak cacat lahir, gangguan sistem kekebalan tubuh, lahir mati atau stillbirth, dan gangguan mental. Wallahu a‘lam.

Itulah penjelasan mengenai hukum menikah dengan sepupu dalam Islam.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah