Gaji 13 ASN PNS PPPK Pensiunan Cair Juni 2023 Besaran Paling Banyak Hingga 24 Jutaan

- 21 April 2023, 02:40 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pada pengumuman THR lalu, gaji 13 ASN PNS PPPK pensiunan cair pada Juni 2023, belum diketahui tanggal pastinya.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan pada pengumuman THR lalu, gaji 13 ASN PNS PPPK pensiunan cair pada Juni 2023, belum diketahui tanggal pastinya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Alasan gaji 13 dicairkan pada bulan Juni 2023 agar dana uang tunai tersebut digunakan PNS untuk membiayai uang pendidikan anak-anaknya.

“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu, Sri Mulyani.

 

Lalu, berapa besaran gaji 13 PNS?

Adapun besaran gaji 13 PNS PPPK pensiunan diatur dalam PP No 15 Tahun 2023.

Untuk diketahui, penyaluran gaji 13 2023 belum full seratus persen karena pemerintah merasa Indonesia masih belum stabil di dalam situasi ekonomi global yang tak menentu.

Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Jadi PNS di Revisi UU ASN? Yuk Simak Faktanya

Besaran nominal gaji 13 sesuai jabatan

1. THR dan gaji 13 untuk Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp24.134.000.

2. THR dan gaji 13 untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp21.237.000.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x