Alasan gaji 13 dicairkan pada bulan Juni 2023 agar dana uang tunai tersebut digunakan PNS untuk membiayai uang pendidikan anak-anaknya.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu, Sri Mulyani.
Lalu, berapa besaran gaji 13 PNS?
Adapun besaran gaji 13 PNS PPPK pensiunan diatur dalam PP No 15 Tahun 2023.
Untuk diketahui, penyaluran gaji 13 2023 belum full seratus persen karena pemerintah merasa Indonesia masih belum stabil di dalam situasi ekonomi global yang tak menentu.
Baca Juga: Tenaga Honorer K2 Jadi PNS di Revisi UU ASN? Yuk Simak Faktanya
Besaran nominal gaji 13 sesuai jabatan
1. THR dan gaji 13 untuk Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp24.134.000.
2. THR dan gaji 13 untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp21.237.000.