Jika dimaknai secara mendalam, kata Halal Bi Halal bisa dipahami sebagai sarana untuk melepaskan atau mengurai sebuah hubungan.
Maksud dari mengurainya sebuah hubungan ini jika sebelumnya sedang kusut ataupun tidak baik baik saja antara satu dengan yang lainnya.
Lebih lanjut, di Indonesia sendiri Halal Bi Halal adalah sebagai sebuah sarana yang telah menjadi tradisi dan dilakukan oleh masyarakat secara turun temurun.
Dalam pelaksanaan Halal Bi Halal dilakukan dengan saling memohon maaf antara satu dengan yang lainnya.
Menilik pada Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, Halal Bi Halal merupakan berarti hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, biasanya diadakan di sebuah tempat.
Untuk tata cara khusus pelaksanaannya memang tidak terdapat aturan khusus dalam melaksanakan.