Pada tahun lalu, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan langsung ditransfer BLT Rp 600 ribu oleh Kemnaker jika menggunakan nomor rekening Himbara (BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri).
Sedangkan penerima BSU yang tidak memiliki nomor rekening Himbara akan diminta untuk mengambil BLT miliknya di Kantor Pos.
Karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengetahui apakah dapat BSU atau tidak, bisa cek nama penerima di link kemnaker.go.id atau melalui Aplikasi PosPay.
Sayangnya, pada tahun 2023 ini, BSU Kemnaker belum kunjung disalurkan oleh pemerintah karena masih mempertimbangkan perekonomian tanah air.
Meskipun demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dapat BLT Rp 700 ribu dari pemerintah pada tahun 2023 ini, bukan berasal dari program BSU Kemnaker, asalkan memenuhi syarat atau kriteria sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Umur minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun