Setiap tahun, Kemnaker membatasi jumlah kuota penerima BSU ini sesuai dengan anggaran yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga pihaknya memberikan syarat bagi karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dapat BLT agar lebih tepat sasaran.
Sebagai informasi, BSU Kemnaker tahun 2022 lalu tidak diberikan kepada karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori berikut ini:
1. Sudah pernah dapat Kartu Prakerja, PKH, BPUM, dan bantuan lain dari pemerintah
2. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
3. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK
4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
5. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru ikut kepesertaan setelah Juli 2023
6. Karaywan yang dapat gaji di atas Rp3,5 juta atau di atas UMK/UMP