Kabar Baik! Deadline Penilaian Angka Kredit Dosen Diundur Mei 2023, Ini Format Penilaian Jabatan Fungsional

- 12 April 2023, 16:11 WIB
Format penilaian angka kredit dosen terbaru, penilaian angka kredit jabatan fungsional, penilaian 2023 PO PAK 2023 dosen Kemdikbud.
Format penilaian angka kredit dosen terbaru, penilaian angka kredit jabatan fungsional, penilaian 2023 PO PAK 2023 dosen Kemdikbud. /ISTIMEWA

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari format penilaian angka kredit dosen terbaru, penilaian angka kredit jabatan fungsional, penilaian 2023 PO PAK 2023 dosen Kemdikbud.

Ketahui ada kabar baik! Deadline penilaian angka kredit dosen diundur Ditjen DIKTI, berikut format penilaian jabatan fungsional dosen Kemdikbud.

Sebelumnya, Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengkaji ulang Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada peran fungsional dosen.

"Mengkaji ulang penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada peran fungsional dosen yang terikat dengan tujuan institusi," kata Ketua Umum BKSPTIS Prof Fathul Wahid dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Kapan Diumumkan? Cek Jadwal Penyesuaian Terbaru dari BKN

Sebelum kajian ulang selesai dilaksanakan, ia meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunda penerapan Permen PAN-RB itu pada perguruan tinggi.

Permintaan itu, ujar Fathul, mempertimbangkan beragam aspirasi yang berkembang dalam diskusi di internal BKSPTIS.

BKSPTIS, kata dia, memahami bahwa penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki semangat untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi.

Namun, menurut dia, belum ditemukan alasan substantif yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut untuk diterapkan di sektor pendidikan tinggi.

Baca Juga: Besaran Tunjangan Profesi Guru dan Gaji Terbaru Usai Sertifikasi Diputihkan Tanpa PPG, TPG Cair Capai 17 Juta

"BKSPTIS mempertanyakan landasan operasional yang mendorong terbitnya Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan mendesak Kementerian PAN RB mewujudkan transparansi penyusunan peraturan tersebut melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan," ujar Fathul yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII).

BKSPTIS, kata dia, memahami bahwa salah satu tujuan penerbitan Permen PAN RB Nomor 1/2023 diarahkan pada peran dosen secara fungsional untuk tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya.

"BKSPTIS memandang bahwa tujuan ini berpotensi mengebiri kebebasan mimbar akademik yang selama ini dimiliki dosen," kata dia.

Ia mengatakan penerapan permen yang berdampak pada proses pengakuan angka kredit yang sudah dikumpulkan dan belum digunakan sejak SK jabatan akademik terakhir sampai akhir 2022 tidak memiliki jangka waktu yang rasional.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Tanpa Sertifikasi PPG Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ini Besaran Gaji TPG

"Tidak memiliki jangka waktu yang rasional karena karya publikasi dosen dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan seumur hidup pencipta dan terus berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," kata dia.

Penilaian Angka Kredit Dosen Diundur DIKTI

Ditjen DIKTI Kemdikbud mengundur pelaporan angka kredit dosen yang semula 30 April 2023, menjadi Mei 2023.

Berikut format angka kredit dosen: KLIK DI SINI

Demikian penjelasan ada kabar baik! Deadline penilaian angka kredit dosen diundur Ditjen DIKTI, berikut format penilaian jabatan fungsional dosen Kemdikbud.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x