Cara Daftar PIP Kemdikbud
1. Siswa mengajukan diri ke pihak sekolah atau dinas pendidikan dengan melampirkan KIP
2. Jika tidak memiliki KIP, maka siswa bisa melampirkan Kartu Keuarga Sejahtera (KKS)
3. Jika tidak memiliki KKS, maka siswa bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) orang tua
4. Steelah itu data siswa akan diverifikasi dan diproses agar masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terhubung dengan Data Pokok Kependidikan (Dapodik).
Berikut besaran dana PIP Kemdikbud 2023 yang bisa diterima oleh siswa SD, SMP, SMA dalam setahun:
- Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp. 450.000,-/tahun;
- khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp. 225.000,-
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;