Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, peserta diperkenankan untuk mengikuti pelatihan baik secara daring (online) maupun dalam format campuran yang menggabungkan pelatihan daring dan tatap muka.
Hal ini mencerminkan fleksibilitas program ini dalam mengakomodasi berbagai metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta dan situasi yang ada.
Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Simak cara daftar Kartu Prakerja:
- Buka laman prakerja.go.id
- Buat akun dengan email jika belum memiliki
- Login ke dashboard dengan email yang terdaftar
- Lengkapi data diri dan lakukan verifikasi dengan teliti
- Klik Gabung Gelombang pada dashboard
Link daftar Kartu Prakerja masih sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, yaitu www.prakerja.go.id.