Hal ini karena para peminjam uang jarang memikirkan risiko dari bunga pinjol yang bisa saja menumpuk.
Hal ini membuat uang dari utang pinjol semakin besar dan menumpuk bahkan sampai banyak orang gagal bayar atau galbay.
Baca Juga: Hati-Hati, Ini Daftar Pinjol Ilegal Tak Berizin OJK, Cara Cek Legalitas Pinjaman Online Bisa di Sini
Akibatnya debitur atau peminjam uang di pinjaman online akan didatangi DC lapangan datang ke rumah atau teror sana-sini melalui kontak HP.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pernah menyampaikan agar menghindari debitur tidak bisa utang uang lagi karena pernah galbay.
Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.
"Kita bayar, ya memang harus dibayar," jawab Tongam.
Ketua SWI ini juga menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal.