THR PNS 2023 Cair Mulai Hari Ini ke Rekening ATM! Cek Kapan Pencairan Pakai Cara Ini

- 4 April 2023, 17:37 WIB
Menkeu) Sri Mulyani sudah mengumumkan bahwa pencairan THR PNS 2023 dimulai hari ini 4 April dan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Menkeu) Sri Mulyani sudah mengumumkan bahwa pencairan THR PNS 2023 dimulai hari ini 4 April dan paling lambat H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 H. /Tangkap layar portaljember.pikiran-rakyat.com

Adapun komponen THR PNS 2023 terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Hal itu mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 

Ditambah, para PPPK guru dan dosen akan mendapatkan tambahan 50 persen tunjangan kinerja atau profesi (TPG).

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Cair ke Rekening Mulai Hari Ini, Segini Jumlah Besaran Gaji ke-14 ASN

Berapa besaran THR PNS 2023?

Untuk menghitung nilai THR PNS 2023, simak besaran gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga: SIMAK Ternyata THR PNS 2023 dan Gaji Ke-13 Tidak Cair Bagi Kategori Ini, Cek Kapan Cair dan Besaran di Sini

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x