2. PNS pensiun usia 60 tahun: pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
3. PNS pensiun usia 65 tahun: pejabat fungsional ahli utama.
Demikian penjelasan benarkah batas usia pensiun PNS 2023 cuma sampai umur 58 tahun dan ketetapan resmi dari Presiden Jokowi.***