Terbaru! Ini Batas Usia Pensiun PNS 2023, Benarkah Cuma Sampai Umur 58 Tahun? Jokowi Resmi Tetapkan Ini

- 4 April 2023, 20:15 WIB
Foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, simak batas usia pensiun PNS 2023, benarkah cuma sampai umur 58 tahun? Presiden Jokowi resmi tetapkan ini.
Foto Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terbaru, simak batas usia pensiun PNS 2023, benarkah cuma sampai umur 58 tahun? Presiden Jokowi resmi tetapkan ini. /Tangkap layar YouTube.com/Sektretariat Presiden

Perlu diketahui, gaji pensiunan ini berasal dari potongan gaji yang didapat PNS ketika masih aktif yang dikumpulkan PT Taspen ditambah dana APBN.

Batas usia pensiun PNS 2023

Bicara uang pensiunan tentu tidak luput dari pertanyaan batas usia pensiun. Benarkah batas usia pensiun PNS 2023 cuma sampai umur 58 tahun? 

Baca Juga: Bukan Cuma Honorer, 2 PNS Kategori Ini Ternyata Tidak Dapat THR 2023 yang Cair Mulai Besok

Presiden Jokowi telah menetapkan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) batas usia pensiun PNS dalam tiga kategori. Usia pensiun termuda 58 tahun.

Batas usia pensiun PNS 2023 terbaru mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.

Berikut pembagian batas usia pensiun PNS yang dimulai dari usia 58 tahun:

1. PNS pensiun usia 58 tahun: pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. 

Baca Juga: Kabar Baik! PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Batas Usia Pensiun PNS Terbaru Tak Lagi 58 Tahun?

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah