Pada tahun 2020, saat BSU pertama kali diberlakukan, nominal Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta. Namun, pada tahun 2021, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 1,2 juta.
Di tahun 2022, pemerintah kembali melaksanakan program BSU. Saat itu, nominal BLT yang diberikan kepada pekerja adalah sebesar Rp 600 ribu.
Adapun syarat dasar pekerja mendapatkan BSU, antara lain memenuhi persyaratan gaji yang ditetapkan Kemnaker dan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek status penerima BSU 2022 melalui link kemnaker.go.id:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
- Login kembali ke kemnaker.go.id
- Lengkapi Profil dengan menyertakan biodata berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.