BERITA DIY - Selamat! Karyawan bisa dapat uang Rp5,5 juta tanpa terdaftar BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023. Simak cara daftar online di link resmi di bawah ini.
Sejak tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memberikan bantuan subsidi upah atau BSU kepada para karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun berturut-turut hingga 2022.
Besaran uang atau nominal BSU yang diterima oleh karyawan juga berbeda-beda, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp2,4 juta per tahun yang cair melalui nomor rekening Himpunan Bank Negara.
Selain jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU pada masing-masing tahun juga berbeda, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Sebagai contoh, pada tahun 2022, karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat BSU Rp 600 ribu jika mereka mendapatkan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMK/UMP.
Karyawan yang ingin mengetahui apakah mendapatkan BSU atau tidak, bisa cek nama mereka di link kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.