PNS Siap-siap, THR Lebaran Cair Mulai 4 April 2023, KECUALI Masuk Daftar Ini

- 1 April 2023, 14:30 WIB
Ilustrasi. PNS siap-siap, THR Lebaran cair mulai 4 April 2023, kecuali masuk daftar yang akan dijelaskan dalam artikel ini.
Ilustrasi. PNS siap-siap, THR Lebaran cair mulai 4 April 2023, kecuali masuk daftar yang akan dijelaskan dalam artikel ini. /UNSPLASH/@mufidpwt

1. Instansi pusat: PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Total sekitar 1,8 juta orang.

2. Instansi daerah: PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan. Total sekitar 3,7 juta orang. Jumlah ini termasuk 1,1 guru ASN penerima TPG dan tamsil.

Perlu diketahui, dikutip dari setkab.go.id, THR PNS 2023 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen yang Bakal Didapat

Disebutkan dalam Pasal 5 PP No 15 Tahun 2023, ada daftar PNS yang tidak akan diberi THR Lebaran. Berikut daftarnya:

1. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian info PNS siap-siap, THR Lebaran cair mulai 4 April 2023, kecuali masuk daftar di atas.***

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x