Pencairan THR ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai 4 April, Dibayarkan Full atau Setengah?

- 30 Maret 2023, 07:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani membacakan nilai besaran THR PNS 2023 sama seperti tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang dibayar full mulai 4 April 2023.
Menkeu Sri Mulyani membacakan nilai besaran THR PNS 2023 sama seperti tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang dibayar full mulai 4 April 2023. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

 

BERITA DIY - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah resmi mengumumkan tanggal pencairan THR ASN PNS TNI Polri dan pensiunan jatuh pada tanggal 4 April 2023, apakah dibayar full atau setengah?

Dan, jadwal pencairan THR 2023 (Tunjangan Hari Raya) bagi aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan paling lambat adalah H-10 sebelum Lebaran 2023.

Sementara, jadwal pencairan gaji ke 13 jatuh pada bulan Juni 2023 dan dilakukan secara bertahap bukan serentak. Artinya, penyaluran dibayarkan sepanjang bulan.

 

Menkeu Sri Mulyani merinci pengumuman THR ASN 2023 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 atau PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke 13 2023.

Baca Juga: Selamat! Pencairan THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Dilakukan di Tanggal Ini, Intip Besaran Nominalnya

Adapun anggaran THR ASN pusat (PNS & PPPK), TNI Polri dan pejabat negara dialokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dari APBN 2023.

Kemudian, anggaran THR 2023 untuk ASN dan PPPK daerah diberikan sebesar Rp 17,4 triliun. Dan dapat ditambahkan oleh APBD masing-masing daerah sesuai kemampuan fiskal.

Sementara, anggaran THR pensiunan berasa dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun dibayar penuh.

Lalu, apakah THR ASN 2023 dibayar penuh atau setengah?

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan 2023, Ini Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker

Sri Mulyani memastikan THR ASN 2023 tidak dibayar penuh dengan alasan ketidakpastian global seperti ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia yang bisa berimbas ke ekonomi dalam negeri.

Adapun komponen pembentuk THR ASN 2023 terdiri dari sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

 

Seperti tahun 2022, besaran THR ASN 2023 juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak mendapatkan tukin.

Yang berbeda, pencairan THR ASN 2023 dan gaji ke 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

 

Baca Juga: Daftar Penerima THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS hingga Pensiunan, Ini Komponen yang Bakal Didapat

Berapa besaran THR ASN 2023?

Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2023, THR PNS terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasar golongan untuk menghitung nominal THR Lebaran 2023.

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Pengumuman! THR PNS dan Gaji ke-13 2023 Cair di Tanggal Ini, Simak Besarannya di Sini

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca Juga: Kabar Baik! Pencairan THR PNS Sudah Dipastikan Menpan RB, Ini Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke 13

Demikian nilai besaran THR PNS 2023 sama seperti tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang dibayar full mulai 4 April 2023.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x