Pencairan THR ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai 4 April, Dibayarkan Full atau Setengah?

- 30 Maret 2023, 07:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani membacakan nilai besaran THR PNS 2023 sama seperti tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang dibayar full mulai 4 April 2023.
Menkeu Sri Mulyani membacakan nilai besaran THR PNS 2023 sama seperti tahun 2022 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat dan 50 persen tunjangan kinerja yang dibayar full mulai 4 April 2023. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenkeu RI

Kemudian, anggaran THR 2023 untuk ASN dan PPPK daerah diberikan sebesar Rp 17,4 triliun. Dan dapat ditambahkan oleh APBD masing-masing daerah sesuai kemampuan fiskal.

Sementara, anggaran THR pensiunan berasa dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun dibayar penuh.

Lalu, apakah THR ASN 2023 dibayar penuh atau setengah?

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan 2023, Ini Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker

Sri Mulyani memastikan THR ASN 2023 tidak dibayar penuh dengan alasan ketidakpastian global seperti ketegangan geopolitik, terutama perang Rusia dan Ukraina hingga perubahan kebijakan moneter oleh banyak negara di dunia yang bisa berimbas ke ekonomi dalam negeri.

Adapun komponen pembentuk THR ASN 2023 terdiri dari sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

 

Seperti tahun 2022, besaran THR ASN 2023 juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak mendapatkan tukin.

Yang berbeda, pencairan THR ASN 2023 dan gaji ke 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x