Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag KUA dengan Mudah, Calon Pengantin Harus Tahu!

- 28 Maret 2023, 15:10 WIB
Cara daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag yang wajib diketahui calon pengantin sebelum ke KUA.
Cara daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag yang wajib diketahui calon pengantin sebelum ke KUA. /Tangkap layar simkah4.kemenag.go.id

7. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

8. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

9. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,

10. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

11. Unggah foto,

12. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Demikian cara mendaftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag dengan cepat dan mudah.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x