7. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
8. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
9. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
10. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
11. Unggah foto,
12. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Demikian cara mendaftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag dengan cepat dan mudah.***