Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag KUA dengan Mudah, Calon Pengantin Harus Tahu!

- 28 Maret 2023, 15:10 WIB
Cara daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag yang wajib diketahui calon pengantin sebelum ke KUA.
Cara daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag yang wajib diketahui calon pengantin sebelum ke KUA. /Tangkap layar simkah4.kemenag.go.id

BERITA DIY – Berikut cara mendaftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag dengan cepat dan mudah.

Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) memberikan pelayanan terbaru mengenai daftar nikah secara online melalui situs Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dengan mudah.

Pendaftaran nikah secara online ini bisa dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melaksanakan akad nikah di KUA ataupun di luar KUA.

Dengan kemudahan akses ini, calon pengantin tidak perlu datang ke KUA terdekat namun bisa mengunggah data berkas persyaratan secara online dengan mudah.

 Baca Juga: Langkah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Anti Gagal Terima Rp4,2 Juta, Kapan Pendaftaran Seleksi Ditutup?

Dikutip melalui kemenag.go.id, Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan menjelaskan bahwa dokumen tersebut harus dipenuhi agar pernikahan dapat tercatat dengan hukum yang berlaku.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” kata Jajang Ridwan dikutip dari laman Kemenag pada 19, Oktober 2023 .

Untuk lebih jelasnya, berikut dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dengan mudah:

- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

- N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

Baca Juga: Persija Jakarta vs Persita Liga 1 2023 Tayang Malam Ini, 28 Maret: Link Live streaming, H2H dan Line Up

- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

c. Izin Poligami,

- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

- Fotocopy Identitas Diri (KTP),

- Fotocopy Kartu Keluarga,

- Fotocopy Akta Lahir,

Baca Juga: Akhirnya, Penerima BSU Bisa Terima Rp600 Ribu ke Rekening, Daftar Online Gratis Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah mengetahui data dan dokumen yang diperlukan, berikut adalah tahapan untuk mengajukan daftar nikah melalui situs Simkah di Kemenag dengan mudah:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

2. Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan email aktif. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda lalu lakukan verifikasi singkat.

4. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,

5. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah,

Baca Juga: Brosur Dana KUR BRI 2023 Plafon Rp 100 Juta, Syarat Pinjaman Tanpa Jaminan, dan Tabel Angsuran Kupedes

6. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,

7. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,

8. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

9. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,

10. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

11. Unggah foto,

12. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Demikian cara mendaftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag dengan cepat dan mudah.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x