Untuk lebih jelasnya, berikut dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dengan mudah:
- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
- N3 - Surat Persetujuan Mempelai,
- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,