Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag KUA dengan Mudah, Calon Pengantin Harus Tahu!

- 28 Maret 2023, 15:10 WIB
Cara daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag yang wajib diketahui calon pengantin sebelum ke KUA.
Cara daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag yang wajib diketahui calon pengantin sebelum ke KUA. /Tangkap layar simkah4.kemenag.go.id

Untuk lebih jelasnya, berikut dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dengan mudah:

- N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)

- N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

- N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

Baca Juga: Persija Jakarta vs Persita Liga 1 2023 Tayang Malam Ini, 28 Maret: Link Live streaming, H2H dan Line Up

- Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

- Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

- Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

- Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x