b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
- Fotocopy Identitas Diri (KTP),
- Fotocopy Kartu Keluarga,
- Fotocopy Akta Lahir,
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,