Cara Daftar Nikah Secara Online via SIMKAH Kemenag KUA dengan Mudah, Calon Pengantin Harus Tahu!

- 28 Maret 2023, 15:10 WIB
Cara daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag yang wajib diketahui calon pengantin sebelum ke KUA.
Cara daftar nikah secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag yang wajib diketahui calon pengantin sebelum ke KUA. /Tangkap layar simkah4.kemenag.go.id

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

c. Izin Poligami,

- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

- Fotocopy Identitas Diri (KTP),

- Fotocopy Kartu Keluarga,

- Fotocopy Akta Lahir,

Baca Juga: Akhirnya, Penerima BSU Bisa Terima Rp600 Ribu ke Rekening, Daftar Online Gratis Bukan di BPJS Ketenagakerjaan

- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x