Info Besaran THR PNS 2023, Cair Kapan? Pahami Komponen Tunjangan Hari Raya Idul Fitri

- 26 Maret 2023, 21:00 WIB
Diprediksi THR PNS cair pada tanggal 12 April 2023 jika Hari Raya Idul Fitri jatuh tanggal 22 April 2023.
Diprediksi THR PNS cair pada tanggal 12 April 2023 jika Hari Raya Idul Fitri jatuh tanggal 22 April 2023. /Pixabay/@Ekoanug

 

BERITA DIY - Berikut info besaran THR PNS 2023 cair kapan dan apa saja komponen Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang akan dibagikan ke ASN.

Sebentar lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera meneken Peraturan Pemerintah mengenai aturan THR dan gaji 13 untuk PNS serta ASN PPPK, TNI Polri dan pensiunan.

Sembari menunggu, para PNS bisa menengok aturan serta besaran THR PNS serta gaji ke 13 diberikan masing-masing sekali dengan apa saja komponen di dalamnya.

 

Perlu dicatat, komponen pembentuk besaran THR PNS 2023 antara lain gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Baca Juga: Selamat Ya! PNS Golongan Ini Dapat THR 2023 dan Gaji ke 13 Sampai Rp 16 Jutaan, Cek Info Jadwal Pencairan

Belum diketahui apakah tunjangan kinerja PNS bulan Maret dan April akan diberikan secara sekaligus dengan THR atau tidak.

Kemudian, dipastikan tunjangan kinerja PNS di luar THR PNS akan dicairkan full seratus persen, meski demikian dengan peninjauan anggaran pemerintah daerah.

Selain THR PNS, komponen gaji ke 13 juga terdiri dari pensiun pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan yang berhubungan dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum, plus 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja.

 

Jika melihat aturan PP Nomor 16 Tahun 2022, THR PNS akan diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Artinya, THR PNS cair pada tanggal 12 April 2023 jika Hari Raya Idul Fitri jatuh tanggal 22 April 2023.

Baca Juga: HORE! Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2023 Dimajukan, Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya yang Cair?

Cek besaran THR PNS

Jika gaji pokok adalah yang utama dalam komponen THR PNS 2023, berikut gapok PNS dari golongan terendah ke tertinggi:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Baca Juga: HORE! Tanggal Pencairan THR PNS dan Pensiunan 2023 Dimajukan, Berapa Besaran Tunjangan Hari Raya yang Cair?

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

 

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca Juga: Bersiap! Jokowi Akan Umumkan THR PNS 2023, Berapa Besarannya?

Demikian info besaran THR PNS 2023 cair kapan dan apa saja komponen Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1444 H yang akan dibagikan ke ASN.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x