Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri saat Puasa di Bulan Ramadhan

- 24 Maret 2023, 15:55 WIB
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan.
Hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan. /Pixabay/PhotoMIX-Company

BERITA DIY - Berikut informasi hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan tersedia di sini.

Puasa di bulan Ramadhan adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Muslim diharapkan untuk menahan diri dari makan, minum dan hubungan seksual.

Namun, ada banyak pertanyaan yang muncul seputar hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan saat berpuasa di bulan suci Ramadhan kali ini.

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan adalah apakah diperbolehkan mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat berpuasa di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Maghrib Buka Puasa DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Seluruh Wilayah Indonesia Hari Ini, Jumat 24 Maret 2023

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, on*ni sebagai aktivitas pengeluaran mani (sperma) tanpa melakukan sanggama. O*ani disebut semakna dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Menurut ajaran Islam, mengeluarkan air mani saat berpuasa adalah dilarang. Hal ini termasuk dalam tindakan yang membatalkan puasa.

Jika seseorang sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa, maka puasanya dianggap batal dan ia harus mengulanginya.

Mengenai cara mengeluarkan air mani, Islam juga telah memberikan aturan yang jelas. Islam mengajarkan bahwa hubungan seksual hanya diperbolehkan antara suami dan istri yang sah.

Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa dalam Ajaran Islam Adalah Apa? Ini 8 Perkara yang Membuat Puasa Batal

Selain itu, masturbasi atau mengeluarkan air mani secara mandiri dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.

Dilansir dari Jatim NU Online, berikut hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan.

Menurut kitab Al-Majmu'

إذا استمنى بيده وهو استخراج المنى افطر بلا خلاف عندنا لما ذكره المصنف

Artinya: Bila seseorang melakukan onani dengan tangannya–yaitu upaya mengeluarkan sperma–, maka puasanya batal tanpa ikhtilaf ulama bagi kami sebagaimana disebutkan oleh penulis matan (As-Syairazi). (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman: 286).

Aktivitas onani yang dilakukan hingga ejakulasi dapat membatalkan puasa karena kesamaan ejakulasi yang disebabkan mubasyarah. Keterangan ini dapat ditemukan pada kitab Al-Majmu’ berikut ini:

وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار

Artinya: Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa. (Lihat Imam An-Nawawi, 2010 M: VI/284).

Baca Juga: Onani Bikin Batal Puasa, Bagaimana dengan Mimpi Basah? Ini Hukum Keluar Air Mani di Saat Puasa

Mazhab Syafi’i membedakan konsekuensi hukum atas inzal dari penyebabnya. Inzal atau ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa. Sedangkan inzal yang terjadi hanya semata pikiran jorok atau memandang dengan syahwat tidak membatalkan puasa.

المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور

Artinya: Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama. (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman: 247).

Adapun pembatalan puasa yang diakibatkan selain jimak tidak dikenakan kaffarah. Pembatalan puasa selain jimak adalah pembatalan puasa sebab makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi.

ولو أفسد صومه بغير الجماع كالأكل والشرب والاستمناء والمباشرات المفضية إلى الانزال فلا كفارة لأن النص ورد في الجماع وما عداه ليس في معناه هذا هو المذهب الصحيح المعروف

Artinya: Bila seseorang merusak puasanya dengan selain jimak (hubungan seksual), yaitu makan, minum, onani, dan kontak fisik yang menyebabkan ejakulasi, maka tidak ada kaffarah karena nash hanya berbicara soal jimak. Sedangkan aktivitas selain jimak tidak termasuk dalam kategori jimak. Ini pandangan shahih dan terkenal mazhab Syafi’i. (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/261).

Baca Juga: Apa Hukum Onani atau Mengeluarkan Air Mani Pada Malam Hari di Bulan Ramadhan Karena Menonton Film Dewasa?

Larangan mubasyarah dapat ditemukan pada surat Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka.

Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu.

Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid.

Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa. (Surat Al-Baqarah ayat 187).

Baca Juga: Hukum Onani Saat Puasa dalam Ajaran Islam, Apakah Membatalkan Puasa?

Onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, membatalkan puasa. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa.

Tentu, ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat) lebih-lebih lagi membatalkan puasanya. (Al-Mausuatul Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah, [Kuwait, Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah: 1404-1427 H], juz IV, halaman 100).

Mereka yang membatalkan puasanya dengan onani wajib mengqadha puasanya pada bulan lain. Mereka juga tidak berkewajiban membayar kaffarah atas pembatalan puasa tersebut. Wallahu a’lam.

Demikian informasi hukum mengeluarkan air mani oleh tangan sendiri saat puasa di bulan Ramadhan tersedia di sini.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x