BERITA DIY - Ketahui hukum onani saat puasa dalam ajaran islam adalah apa dan 8 perkara yang membuat puasa batal serta dalinya.
Dilansir dari laman UIN Raden Intan Lampung, onani atau masturbasi adalah tindakan mengeluarkan sperma dengan tujuan mencari kepuasan.
Dalam istilah Islam onani dikenal dengan istilah Al Istimna' atau Istimna' bi al-yad. Perbuatan ini termasuk dilarang karena memiliki efek negatif bagi pelakunya.
Pada saat melaksanakan puasa entah puasa sunnah atau puasa Ramadhan, onani termasuk dari satu perkara yang membatalkan puasa.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Ramadhan 2023 dan Doa Buka Puasa 1444 Hijriah Tulisan Arab, Latin, serta Artinya
Sebab orang yang melakukan onani atau masturbasi pasti menggunakan nafsu. Sementara puasa harus dilaksanakan dengan menahan hawa nafsu.
Artinya orang yang onani saat puasa maka sudah dipastikan bahwa puasanya batal karena tidak mampu menahan nafsu.