1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Demikian perkiraan THR PNS 2023 cair April tanggal 12 dan informasi besaran tunjangan Hari Raya Idul Fitri.***