BERITA DIY - Alhamdulillah, THR PNS 2023 cair April tanggal berikut ini. Simak besaran tunjangan Hari Raya Idul Fitri di ulasan ini.
Tunjangan Hari Raya atu THR merupakan komponen pendapatan PNS yang dinantikan ketika bulan Ramadhan tiba, utamanya bagi yang beragama Islam.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah bakal mencairkan THR 2023 kepada para PNS, PPPK, anggota TNI maupun Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Anggaran THR PNS telah termuat di APBN 2023 pada anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun. Jadi tenang saja, sudah dianggarkan.
Lalu kapan THR PNS 2023 cair? Sebelum itu, perlu diketahui bahwa Kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadhan 1444 Hijriyah pada Kamis, 23 Maret 2023.
Penetapan ini dilakukan usai Kemenag menggelar sidang isbat. Nah, jika Ramadhan genap 30 hari, maka 1 Syawal 1444 H atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22 April 2023.
Dengan perhitungan tersebut, maka diperkirakan THR PNS 2023 cair pada April 2023. Tapi tanggal berapa Tunjangan Hari Raya Idul Fitri untuk PNS cair?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, THR PNS dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI
Jika merujuk aturan tersebut, pemerintah akan mencairkan THR PNS 2023 paling cepat pada 12 April 2023.
Besaran THR PNS 2023
THR PNS 2023 diberikan pemerintah sebesar 1 kali gaji pokok. Selain itu, ada juga tunjangan melekat yang akan diberikan ketika pencairan THR.
Nah besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan I hingga golongan IV sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Info Kenaikan Gaji PNS dan Tunjangan Benarkah Ada? Segini Nominal Gaji Pokok dan Tunjangan 2023
Sedangkan tunjangan melekat yang dimaksud dalam THR PNS terdiri dari tiga komponen. Berikut tunjangan melekat dalam hitungan THR PNS dan besarannya:
1. Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
Demikian perkiraan THR PNS 2023 cair April tanggal 12 dan informasi besaran tunjangan Hari Raya Idul Fitri.***