Siap Borong! Segini THR PNS jika Jadi Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini

- 21 Maret 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi. Info prediksi tunjangan naik 3,3 persen, berapa THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan cair 15 April 2023 mendatang.
Ilustrasi. Info prediksi tunjangan naik 3,3 persen, berapa THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan cair 15 April 2023 mendatang. /Pixabay/@Ekoanug

Pemberian THR untuk PNS adalah agar pegawai negeri sipil ikut berkontribusi dalam memajukan perekonomian saat hari raya keagamaan di Indonesia.

 

Sementara, pemberian gaji ke 13 PNS ASN TNI Polri biasanya ditujukan untuk membantu finansial keluarga terutama bagi pegawai yang punya anak. Oleh karena itu, pencairan gaji ke 13 mendekati kalender akademik baru.

Baca Juga: Berapa Besaran THR PNS 2023, Jadwal Kapan Cair Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Jatuh Tanggal? Ini Rinciannya

Prediksi tunjangan THR PNS 2023 naik 3,3 persen

Ini prediksi besaran tunjangan naik atau THR PNS, ASN, TNI Polri dan pensiunan 2023:

1. Besaran gaji PNS 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdapat empat golongan.

Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp 1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.612.306.

Besaran terbesar untuk gaji PNS golongan IV Rp 5.901.200, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.095.939.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x