Pemberian THR untuk PNS adalah agar pegawai negeri sipil ikut berkontribusi dalam memajukan perekonomian saat hari raya keagamaan di Indonesia.
Sementara, pemberian gaji ke 13 PNS ASN TNI Polri biasanya ditujukan untuk membantu finansial keluarga terutama bagi pegawai yang punya anak. Oleh karena itu, pencairan gaji ke 13 mendekati kalender akademik baru.
Prediksi tunjangan THR PNS 2023 naik 3,3 persen
Ini prediksi besaran tunjangan naik atau THR PNS, ASN, TNI Polri dan pensiunan 2023:
1. Besaran gaji PNS 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 terdapat empat golongan.
Dengan besaran gaji PNS golongan I adalah Rp 1.560.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.612.306.
Besaran terbesar untuk gaji PNS golongan IV Rp 5.901.200, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.095.939.