Siap Borong! Segini THR PNS jika Jadi Naik 3,3 Persen, Cair di Tanggal Ini

- 21 Maret 2023, 17:57 WIB
Ilustrasi. Info prediksi tunjangan naik 3,3 persen, berapa THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan cair 15 April 2023 mendatang.
Ilustrasi. Info prediksi tunjangan naik 3,3 persen, berapa THR gaji ke 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri dan pensiunan cair 15 April 2023 mendatang. /Pixabay/@Ekoanug

 

2. Besaran gaji PPPK 2023 yang telah tertuang pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dibagi dalam 17 golongan.

Dengan besaran gaji PPPK golongan I adalah Rр 1.794-900, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.854.131.

Besaran terbesar untuk gaji PPPK golongan XVII Rр 6.786.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 7.010.454.

Baca Juga: Siap-siap! Ini 5 Golongan Tenaga Honorer Dapat Gaji ke 13 dan THR Lebaran Idul Fitri 2023

3. Besaran gaji TNI Polri yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019, terdapat lima golongan hingga perwira tinggi.

Dengan besaran gaji TNI Polri golongan I atau Tamtama adalah Rp 1.643.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.697.735.

Besaran tersebesar untuk gaji TNI Polri golongan perwira tinggi Rp 5.930.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.126.516.

 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x