2. Besaran gaji PPPK 2023 yang telah tertuang pada Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK dibagi dalam 17 golongan.
Dengan besaran gaji PPPK golongan I adalah Rр 1.794-900, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.854.131.
Besaran terbesar untuk gaji PPPK golongan XVII Rр 6.786.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 7.010.454.
Baca Juga: Siap-siap! Ini 5 Golongan Tenaga Honorer Dapat Gaji ke 13 dan THR Lebaran Idul Fitri 2023
3. Besaran gaji TNI Polri yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019, terdapat lima golongan hingga perwira tinggi.
Dengan besaran gaji TNI Polri golongan I atau Tamtama adalah Rp 1.643.500, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 1.697.735.
Besaran tersebesar untuk gaji TNI Polri golongan perwira tinggi Rp 5.930.800, naik 3,3 persen maka nominalnya menjadi Rp 6.126.516.