Pemberian atau pencairan THR dan gaji ke-13 dari untuk siapa, berapa dan kapan sudah ditentukan oleh PP Nomor 16 Tahun 2022 yang disahkan tahun lalu.
Dalam peraturan yang sama, pencairan THR tidak hanya pada ASN atau PNS saja, namun juga kepada tenaga honorer yang sesuai syarat.
Baca Juga: Mohon Maaf Banget, 2 PNS Ini Tidak Dapat THR 2023 dan Gaji 13, Cek Nominal Terbaru di SINI
Lantas, siapa saja tenaga honorer yang dapat THR gaji ke 13 tahun 2023?
Berikut inilah 5 kategori tenaga honorer yang memperoleh gaji ke 13 dan THR:
1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Instansi pusat.
2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.