Mendikbud Jelaskan Nasib Sertifikasi Guru Dihapus Diganti Tunjangan, Ini Nominal Gaji TPG Guru ASN & Non PNS

- 15 Maret 2023, 17:36 WIB
Peraturan tentang tunjangan profesi guru 2023, gaji sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan gaji non PNS.
Peraturan tentang tunjangan profesi guru 2023, gaji sertifikasi guru non PNS, berapa tunjangan sertifikasi guru honorer dan gaji non PNS. /Dok menpan.go.id

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Demikian penjelasan Mendikbud jelaskan nasib sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, simak nominal gaji TPG guru ASN dan non PNS.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x