Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik PDF, Dokumen dan Syarat Mengurus Sertipikat-el

- 9 Maret 2023, 17:51 WIB
Tata cara daftar sertifikat tanah elektronik bentuk PDF, dokumen dan syarat mengurus sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik) sesuai dengan peraturan ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Tata cara daftar sertifikat tanah elektronik bentuk PDF, dokumen dan syarat mengurus sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik) sesuai dengan peraturan ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. /Instagram.com/@jasa.sertifikattanah

BERITA DIY - Berikut cara daftar sertifikat tanah elektronik bentuk PDF, dokumen dan syarat mengurus Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik) sesuai dengan peraturan.

Diinformasikan, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik mulai April 2023 untuk mengurangi kasus mafia tanah.

Serta, program sertifikat tanah elektronik juga akan menyederhanakan beberapa layanan penerbitan serta mengurangi blanko kertas.

 

Adapun peraturan sertifikat tanah elektronik diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.

Baca Juga: Link dan Cara Online Cek Sertifikat Tanah Milik Siapa via Website dan Aplikasi, Gratis!

Lalu, bagaimana cara daftar sertifikat tanah elektronik?

Sebelum pendaftaran, berikut siapkan dokumen untuk pendaftaran sertifikat tanah elektronik, antara lain (soft dan hardfile) :

1. Gambar ukur

2. Peta bidang tanah atau peta ruang

3. Surat ukur

 

4. Gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang

5. Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik

Baca Juga: Cara Cek Online Sertifikat Tanah Pakai Aplikasi Resmi dari ART/BPN, Download di Sini

Tata cara mengurus sertifikat tanah elektronik

Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik akan mendapatkan nomor identifikasi bidang tanah. Nomor identifikasi yang akan pemohon terima terdiri dari dua digit pertama kode provinsi dan dua digit selanjutnya kode kabupaten/kota.

Lalu, sembilan digit setelahnya adalah nomor bidang tanah dan satu digit terakhir kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, atau hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.

Apabila terjadi pemekaran wilayah desa/kelurahan atau kecamatan, nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud tidak akan diubah.

 

Adapun cara mengurus sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran sertifikat tanah elektronik pertama kali harus berdasarkan alat bukti tertulis.

Bukan lagi bukti tertulis biasa, melainkan berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh sistem elektronik dan dokumen yang sudah dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.

Kemudian, proses selanjutnya cara mengurus sertifikat tanah elektronik adalah dengan penelitian kemudian penetapan.

Baca Juga: Membuat Sertifikat Tanah Secara Online Lewat Aplikasi dengan Mudah Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

Syarat dan cara ganti mengurus sertipikat tanah elektronik

Untuk ganti ke sertipikat elektronik hanya bisa dilakukan pada bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.

Dilansir dari indonesiabaik.id, berikut proses penggantian sertipikat tanah elektronik, antara lain:

- Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

 

- Penggantian dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertipikat sesuai dengan yang ada dalam sistem elektronik.

- Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, fisik, dan yuridis.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua, Ini Syarat dan Cara Mengurus di BPN Tanpa Notaris 2022

- Penggantian menjadi sertipikat tanah elektronik atau Sertipikat-el menyertakan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.

- Selanjutnya, penggantian Sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

 

- Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.

- Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua, Ini Syarat dan Cara Mengurus di BPN Tanpa Notaris 2022

Demikian cara daftar sertifikat tanah elektronik bentuk PDF, dokumen dan syarat mengurus Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik) sesuai dengan peraturan. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x