Cara aktivasi EFIN Online
Cara aktivasi EFIN secara online dilakukan dengan cara mengirimkan email resmi ke KPP terdaftar. Satu alamat email wajib pajak hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
Wajib Pajak wajib mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN beserta data Proof Record Ownership (PORO) meliputi NPWP dan NIK, Nama, Alamat, alamat email dan nomor telepon.
Selain itu, wajib pajak juga wajib mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang KTP dan Kartu NPWP.
Selanjutnya seluruh formulir dan dokumen persyaratan tersebut dikirimkan ke alama email KPP Terdaftar.
Baca Juga: Penerima PKH Ada Tambahan Uang Rp600 Ribu per Orang Bulan Maret 2023, Ini Syarat dan Cara Dapatnya!
Selain secara online, aktivasi EFIN NPWP juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor KPP dengan membawa dokumen PORO atau kirimkan PORO ke kantor pos atau jasa ekspedisi.
Apabila semua data sudah sesuai maka petugas akan membuat pemberitahuna EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.
Cara Mengatasi Jika Lupa Nomor EFIN NPWP
Dilansir dari akun Instagram @ditjenpajakri, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi lupa nomor EFIN NPWP. Berikut cara mengatasi lupa nomor EFIN NPWP, selengkapnya.
- Telepon ke customer service Kring Pajak di nomor 1500200
- Lakukan live chat dengan customer care pajak di laman www.pajak.go.id
- Laporkan kendala lupa nomor EFIN NPWP melalui Twitter @Kring_pajak
- Hubungan KPP terdaftar melalui Instagram, Facebook, Email dan WhatsApp