Cara Perpanjang SKCK Bisa Lewat Online dan Offline, Simak Syarat dan Biayanya Tahun 2023

- 8 Maret 2023, 14:30 WIB
Cara perpanjang SKCK terbaru bisa lewat online atau offline di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek, simak syarat dan biaya pembuatan tahun 2023.
Cara perpanjang SKCK terbaru bisa lewat online atau offline di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek, simak syarat dan biaya pembuatan tahun 2023. /Tangkap layar skckpolresbantul.com

BERITA DIY - Berikut informasi cara perpanjang SKCK tahun 2023 yang bisa lewat online maupun offline di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Simak syarat dan biaya pembuatannya.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sangat penting bagi yang sedang melamar pekerjaan di sektor apapun termasuk bagi yang ingin mendaftar CPNS 2023.

Fungsi SKCK adalah untuk melihat ada tidaknya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan selama hidupnya.

Dikutip dari laman Polri, masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika lebih dari enam bulan, maka SKCK sudah tidak berlaku sehingga perlu perpanjang SKCK.

Baca Juga: Syarat Cara Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru 2022: Mudah, Bisa Lewat HP

Berdasarkan PP RI No 76 Tahun 2020, biaya penerbitan maupun perpanjang SKCK yaitu Rp 30 ribu dan masih berlaku hingga tahun 2023.

Cara perpanjang SKCK bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu offline di kantor polisi setempat atau secara online di situs Polri.

Cara Perpanjang SKCK Online

  1. Kunjungi laman skck.polri.go.id 
  2. Klik Form. Pendaftaran yang terletak di menu
  3. Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir online yang berisi data diri pribadi
  4. Upload beberapa dokumen yang diminta seperti foto, hasil scan sidik jari, dan lain-lain
  5. Melakukan pembayaran yang bisa dilakukan langsung di loket maupun transfer melalui Bank BRI
  6. Jika sudah menyelesaikan berkas online,selanjutnya tinggal datang ke Polda/Polres/Polsek setempat dengan membawa bukti pembayaran dan pendaftaran

Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK Secara Online, Prosedur dan Dokumen, Serta Biaya yang Harus Dibayarkan

Cara Perpanjang SKCK Offline

Selain dilakukan dengan cara online, Anda juga bisa perpanjang SKCK secara offline dengan datang ke Polres, Polsek, Polda, atau Mabes Polri dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Sama seperti perpanjang SKCK online, pemohon nanti juga akan diminta mengisi formulir yang berisi data diri, scan sidik jari, dan melakukan pembayaran Rp 30 ribu.

Jika semua berkas sudah selesai, tunggu saja sampai surat SKCK diterbitkan dan bisa diambil secara langsung.

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id, Cek Syarat serta Cara Buatnya

Syarat Perpanjang SKCK Terbaru Tahun 2023

  1. Fotocopy KTP atau SIM
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Foto 4x6 sebanyak empat lembar
  5. SKCK lama yang sudah dilegalisir

Demikian informasi cara perpanjang SKCK terbaru 2023 melalui offline di kantor polisi atau offline lewat HP, termasuk syarat dan biaya perpanjang.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x