Pada golongan 1A, pensiun yang diterima adalah mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 1.751.900, sedangkan untuk janda atau duda, yang diterima adalah Rp 1.170.000.
PNS golongan 4E pensiun yang diterima akan berada di rentang Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, dan pada janda atau duda menerima sebesar Rp 1.293.600 sampai Rp 2.124.500.
Baca Juga: PNS TNI Polri Gembira! 5 Hari Libur Maret 2023, Ini Aturan SKB 3 Menteri Libur Nasional Cuti Bersama
Demikian info berapa gaji pensiun PNS yang bisa didapat janda duda pensiunan PNS yang meninggal dunia, apa total sampai Rp 1 miliar? Ini kata BKN. Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***