1. Instansi Pusat (80.869 formasi)
- CPNS (kehakiman, kejaksaan dan inteligen): 24.419 formasi.
- PPPK: 56.450 formasi.
2. Instansi Daerah (943.373 formasi)
- PPPK guru: 580.202 formasi.
- PPPK tenaga kesehatan: 327.542 formasi.
Baca Juga: Simak! PAN RB Umumkan Cara Honorer Diangkat Jadi ASN di 2023, Ini Daftar yang Diprioritaskan
- PPPK tenaga teknis: 35.629