BERITA DIY - Simak info terbaru nasib honorer di 2023, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menginginkan tak ada pemberhentian. Berikut instruksi yang diberikan Presiden Jokowi.
Nasib tenaga honorer memang saat ini masih tak menentu. Di tanggal 28 November 2023 mendatang, pemerintah akan menghapus pegawai dengan status tenaga honorer.
Penghapusan honorer ini tertuang dalam surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Menteri PAN RB saat itu, Tjahjo Kumolo.
Nah, sayangnya hingga saat ini pemerintah belum memutuskan bagaimana nasib para pekerja berstatus tenaga honorer, setelah honorer dihapuskan.
Baru-baru ini Menteri PAN RB Azwar Anas mengungkap tenaga honorer memiliki peran penting dalam roda perputaran instansi pemerintah.
Ditambah lagi, ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan ASN, namun bisa dikerjakan tenaga non ASN.