Tindak Tegas Premanisme, Ini Usulan Kapolda Metro Jaya untuk Atasi Kerisauan Masyarakat

- 23 Februari 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi - Ini usulan Kapolda Metro Jaya atas kerisauan masyarakat terhadap premanisme pasca debt collector viral membentak anggota Bhabinkamtimas.
Ilustrasi - Ini usulan Kapolda Metro Jaya atas kerisauan masyarakat terhadap premanisme pasca debt collector viral membentak anggota Bhabinkamtimas. /UNSPLASH/@26_ms

BERITA DIY - Simak penjelasan usulan Kapolda Metro Jaya atas kerisauan masyarakat terhadap tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector maupun oknum tidak bertanggung jawab.

Pasca ramainya komentar warganet yang menyayangkan aksi debt collector terhadap anggota Bhabinkamtimas ketika merampas paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

Saat ini Irjen Pol Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya, telah menginstruksikan untuk menindak tegas apabila terjadi tindakan premanisme yang dilakukan secara individu maupun berkelompok.

Baca Juga: Operasi Keselamatan 2023 Polisi Hari Ini Sampai Kapan, Cek Pelanggaran Kena Tilang Elektronik

Tindakan premanisme sendiri merupakan perbuatan melanggar hak masyarakat berupa pemaksaan, arogansi, hingga perampasan yang merugikan orang lain.

Contohnya seperti tindakan debt collector yang menarik paksa kendaraan apabila terlambat membayar kredit atau cicilan tanpa adanya surat resmi.

Tindakan menarik paksa atau perampasan kendaraan yang belum membayar cicilan diketahui telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, di mana tidakan penarikan kredit yang bermasalah harus melalui prosedur undang-undang.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x