Vonis untuk Bharada E ini sangat ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Bharada E divonis 12 tahun penjara.
Hakim memberikan vonis ringan dengan berbagai pertimbanga. Di antaranya Bharada E bukan pelaku utama dan menjadi Justice Collaborator.
Lalu bagaimana dengan hasil sidang kode etik yang dijalani Bharada E pada hari ini atas kasus pembunuhan Brigadir J?
Hasil sidang etik Bharada E
Dikutip dari Antara, Rabu, 22 Februari 2023, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun kepada Bharada E. Artinya Bharada E tidak dipecat.
"Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Selain sanksi administrasi, Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi bersifat etika bahwa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Eliezer juga dijatuhi sanksi kewajiban untuk meminta maaf di hadapan Sidang KKEP dan pimpinan Polri.