- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 yang masih dibuka hari ini, sehingga bisa mendapat insentif kerja hingga Rp 4,2 juta.***