Gagal Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48? Ini Solusi KTP Tidak Bisa Daftar karena NIK Tidak Valid

- 21 Februari 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi KTP - Gagal daftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48? Yuk, simak solusi KTP tidak bisa daftar Kartu Prakerja karena NIK tidak valid.
Ilustrasi KTP - Gagal daftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48? Yuk, simak solusi KTP tidak bisa daftar Kartu Prakerja karena NIK tidak valid. /Tangkap layar instagram.com/@dukcapilkemendagri

BERITA DIY - Gagal daftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48? Yuk, simak solusi KTP tidak bisa daftar Kartu Prakerja karena NIK tidak valid.

Diketahui, saat ini pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 masih dibuka, sejak 17 Februari 2023. Pendaftaran hanya dibuka melalui web resmi www.prakerja.go.id.

Kartu Prakerja 2023 ini memang menggunakan skema yang berbeda dari sebelumnya. Saat ini tidak lagi menggunakan skema semi bansos, tapi pakai skema normal.

Adapun untuk Kartu Prakerja 2023 gelombang 48, pemerintah hanya membuka kuota untuk 10 ribu orang. Nantinya mereka akan mendapat insentif dana pelatihan Rp 3,5 juta, insentif tunai Rp 600 ribu dan insentif survei Rp 100 ribu.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Lewat HP, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

“Silakan calon peserta yang berusia 18 sampai 64 tahun mendaftar melalui www.prakerja.go.id secara mandiri, tanpa diwakilkan, tanpa joki. Jangan lupa klik gabung gelombang untuk mengikuti seleksi,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual.

Syarat untuk medaftar Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, di antaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x