- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.
Setelah memenuhi kelima syarat di atas, berikut akan dijelaskan cara melakukan pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 melalui login dashboard prakerja.go.id:
1. Akses situs resmi prakerja atau klik link berikut: Klik di Sini
2. Lakukan pendaftaran akun Prakerja terlebih dahulu bila belum memiliki akun dan lanjutkan dengan login di situs yang sama.
3. Setelah berhasil masuk ke akun yang dibuat, lanjutkan ke proses pengisian data diri sesuai dengan KTP pendaftar di halaman setelah login.
4. Setelah proses pengisian selesai, pastikan data diri dan informasi pendukung lainnya diisi dengan benar.