Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
Sejumlah pendukung berharap Bharada E atau Richard Eliezer mendapat hukuman seringan mungkin menjelang sidang vonis atau pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi.
"Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdulillah keadilan semua ditegakkan di Indonesia ini," kata wanita bernama Eva dikutip dari Antara.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan hakim. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebut Bharada E atau Richard Eliezer sebagai contoh justice collaborator karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.
Menurut Susilaningtyas, dulunya kasus besar dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan hingga dipersulit dengan adanya tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (obstraction of justice).***