Hasil Sidang Eliezer Hari Ini di PN Jaksel Cek Kesini, Vonis Hukuman Bharada E Seringan Mungkin Apa Terwujud?

- 15 Februari 2023, 12:01 WIB
Sidang Eliezer hari ini, vonis Richard Eliezer, vonis Putri Chandrawathi, kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J.
Sidang Eliezer hari ini, vonis Richard Eliezer, vonis Putri Chandrawathi, kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sidang Eliezer hari ini, vonis Richard Eliezer, vonis Putri Chandrawathi, kasus Ferdy Sambo dan pembunuhan Brigadir J.

Ketahui hasil sidang Richard Eliezer hari ini di kasus Ferdy Sambo cek di sini, vonis hukuman Bharada E seringan mungkin apakah terwujud?.

Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang hari ini.

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu.

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo yang Digelar PN Jaksel Hari Ini, Apa Doa Ibu Yosua Dihukum Maksimal Terwujud?

Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sidang Vonis Bharada E Kapan? Ini Jadwal Putusan & Hukuman yang Diterima Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

Sejumlah pendukung berharap Bharada E atau Richard Eliezer mendapat hukuman seringan mungkin menjelang sidang vonis atau pembacaan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi.

"Karena Bharada E jujur membuka semua. Alhamdulillah keadilan semua ditegakkan di Indonesia ini," kata wanita bernama Eva  dikutip dari Antara.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan berdasarkan putusan hakim. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebut Bharada E atau Richard Eliezer sebagai contoh justice collaborator karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.

Menurut Susilaningtyas, dulunya kasus besar dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan hingga dipersulit dengan adanya tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (obstraction of justice).***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x