Sidang Vonis Bharada E Kapan? Ini Jadwal Putusan & Hukuman yang Diterima Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan

- 14 Februari 2023, 13:06 WIB
Sidang vonis Bharada E kapan, apa vonis Bharada E, kapan sidang putusan Richard Eliezer, dan berapa vonis Richard Eliezer.
Sidang vonis Bharada E kapan, apa vonis Bharada E, kapan sidang putusan Richard Eliezer, dan berapa vonis Richard Eliezer. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sidang vonis Bharada E kapan, apa vonis Bharada E, kapan sidang putusan Richard Eliezer, dan berapa vonis Richard Eliezer.

Ketahui sidang vonis Bharada E kapan? Simak jadwal putusan dan hukuman yang diterima Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah pendukung Richard Eliezer atau Bharada E berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan dapat memberikan vonis bebas karena terdakwa memperjuangkan keadilan dan berlaku jujur selama menjalani proses persidangan.

"Dia menjadi 'justice collaborator', dia jujur dan dia harus dibebaskan karena dia bukan pelaku," kata salah seorang pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, bernama Oma Luki (68) dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo yang Digelar PN Jaksel Hari Ini, Apa Doa Ibu Yosua Dihukum Maksimal Terwujud?

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Dia berharap dengan adanya kasus ini tidak ada lagi kasus yang sama dilakukan Ferdy Sambo sebagai atasan kepada bawahannya yakni Bharada E maupun Brigadir Yosua Hutabarat.

Menurutnya, Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun itu tidak adil lantaran sudah menjadi saksi yang jujur dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Namun demikian, ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Hukuman Mati Vonis Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan 13 Februari 2023 dan Jadwal Sidang Putusan Bharada E

Samuel menuturkan pihaknya mengikuti keputusan hakim yang nantinya akan memberikan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun berdasarkan pasal tersebut.

Dia menambahkan, pihak keluarga telah menerima permintaan maaf dari Bharada E atau Richard Eliezer yang berjanji untuk jujur dalam membela Brigadir J.

Lebih lanjut, Samuel mengatakan keluarganya terharu dengan keputusan majelis hakim memberikan vonis mati kepada Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara yang membuktikan masih adanya keadilan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin 13 Februari 2023.

Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa, 14 Februari 2023. Sedangkan sidang pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah