Ferdy Sambo Divonis Berapa Tahun? Ini Link Live Streaming YouTube Sidang Vonis Ferdy Sambo Pembunuhan Brigadir

- 13 Februari 2023, 09:54 WIB
Info Ferdy Sambo divonis berapa tahun lengkap dengan link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo pembunuhan Brigadir J.
Info Ferdy Sambo divonis berapa tahun lengkap dengan link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/ Asprilia Dwi Ardha

BERITA DIY - Simak info Ferdy Sambo divonis berapa tahun dalam ulasan berikut ini. Lengkap dengan link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo pembunuhan Brigardir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hari ini, Senin, 13 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Mengutip Antara, sidang vonis Ferdy Sambo akan dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB. Di hari ini juga akan ada sidang vonis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati. 

Ferdy Sambo divonis atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Begitu juga sang istri, Putri Candrawati.

Baca Juga: Hasil Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir Yosua: Kami Siap Mental

"Jadwal vonis pada pukul 09.30, bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

Link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo

Sidang vonis Ferdy Sambo terbuka untuk umum. PN Jakarta Selatan pun memfasilitasi masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya sidang vonis.

Salah satunya yaitu mengadakan live streaming di YouTube. Berikut link live streaming YouTube sidang vonis Ferdy Sambo:

KLIK DI SINI

Untuk mengetahui secara cepat Ferdy Sambo divonis berapa tahun penjara, Anda bisa mengikuti jalannya sidang vonis melalui link live streaming di atas.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup! Bagaimana dengan Tersangka Lainnya?

Tuntutan hukuman Ferdy Sambo

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo agar dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup tanpa alasan yang meringankan. 

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ucap JPU Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Siapa Hakim Kasus Ferdy Sambo yang Tengah Viral, Ini Profil Wahyu Iman Santoso Karier dan Kasus yang Ditangani

Di sisi lain, JPU menuntut Putri Candrawathi agar dijatuhi vonis penjara selama 8 tahun. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan 2 dari 5 terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Tiga terdakwa lainnya yaitu Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian info Ferdy Sambo divonis berapa tahun lengkap dengan link live streaming sidang vonis Ferdy Sambo pembunuhan Brigardir J.***

Editor: F Akbar

Sumber: ANTARA PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x